Ini Tanggapan Dinkes Makassar Terkait Belum Efektifnya Perda KTR

82

Makassar | JurnalCelebes.co – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini dinilai penerapannya belum berjalan secara efektif. Regulasi yang diinisiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar ini masih jauh dari yang diharapkan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Hj. Naisyah Tun Azikin. Senin, 19/03/2018.

Naisyah mengatakan penegakan perda KTR sulit terwujud akibat kebiasaan masyarakat yang sulit berubah namun pihaknya sebagai salah satu SKPD yang terkait langsung dengan perda KTR, telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan Perda ini.

“Kami selaku SKPD yang terkait langsung, rutin sosialisasi bagaimana penerapan KTR oleh masyarakat pada semua kawasan tapi masalah rokok kan masalah perilaku, untuk mengubah perilaku itu perlu ketegasan juga,” ucap Naisyah.

Naisyah pun menambahkan, ketegasan dari tim penegak Perda untuk memberi sanksi bagi yang melanggar sangat dibutuhkan.

“Yang perlu diperjelas bagaimana penegakan sanksinya oleh tim penegak Perda, karena kalau soal sosialisasi itu sudah massif dilakukan. Contoh di kantor, kalau kami dari aspek kesehatan sudah memasang tanda larangan merokok, tapi kalau sanksi tak dijalankan yah susah juga,” ucapnya.

Soal kawasan merokok, Naisyah mengatakan hampir semua perkantoran sudah membuat ruangan khusus merokok. Namun sifat masyarakat yang cenderung tak memperhatikan aturan membuat perda tak berjalan efektif.

“Merokok itu soal prilaku, sehingga untuk mengubah itu perlu pendekatan dan juga ketegasan. Karena perokok kan berfikiran akibatnya ditanggung sendiri, tetapi yang ditakutkan adalah dampaknya kepada orang lain. Soal penyakit mungkin tak ditakuti, tapi kalau sanksi itu bisa,” katanya.

Naisyah menyatakan akan kembali duduk bersama lagi dengan tim terpadu penegakan Perda, dan mendata kembali berapa persen perkantoran yang belum memiliki ruang merokok.(*)

Editor : wen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here