Pasangkayu | JurnalCelebes.co -Terkait batas daerah pemerintahan antara Kabupaten Pasangkayu,Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Kabupaten Sigi,Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar rapat penegasan batas wilayah dan dihadiri dari masing-masing tim,rabu 18/7.
Kedua Kabupaten tersebut telah bersepakat dan tetap berpedoman pada Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991 Tentang penegasan garis batas wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sekarang menjadi Propinsi Sulbar dengan Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulteng.
Wakil Bupati 2,Muhammad Saal mengatakan,kita kembali sepakat sesuai Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991,jadi harus diperjelas tapal batas antara Kabupaten Sigi dan Pasangkayu,tapi tidak saling menghilangkan hak.
“Misalnya,masyarakat Pasangkayu lakukan kegiatannya di wilayah Kabupaten Sigi,sepanjang itu sesuai dengan prosedur yang ada maka tidak saling menghilangkan hak,begitupun sebaliknya dan kita saling menjaga”,jelasnya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesramas Sekda Sigi,Udin Djamadin mengutarakan,bahwa hari ini kami dari kedua belah pihak telah sepakat dan tetap berpedoman pada Kepmendagri 52 tahun 1991 yang menjadi landasan ke pusat.
“Kesepakatan pada hari ini akan menjadi landasan Tim bertemu Mendagri pada senin 30/7/2018 dalam hal penetapan tapal batas wilayah.Setelah mendapat hasil dari Mendagri,masing-masing Daerah akan mensosialisasikan kepada Masyarakatnya”,terangnya.
Diketahui,akhir dari rapat penegasan batas wilayah dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak yang dilaksanakan di kantor Bupati Pasangkayu dan penyerahan cinderamata.(Roy)
Editor : Wen