Jaga Kewibawaan Wakil Rakyat di DPRD/RI, Ketua Komnas Perlindungan Anak Serukan Ini

61

BATU MALANG | JURNALCELEBES.CO – Untuk menjaga kewibawaan wakil rakyat (DPRD dan RI), baik ditingkat kota, kabupaten, propinsi dan tingkat pusat, berdasarkan etika moral dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, meminta dan menyeruhkan kepada seluruh masyakat pemilih khususnya pemilih pemula Indonesia untuk tidak memilih calon-calon legislatif 2019 yang terlibat sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Arist, mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 telah dinyatakan dan disetarakan dengan tindak pidana korupsi, terorisme dan Narkoba, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, meminta kepada seluruh pegiat dan aktivis Perlindungan anak di Indonesia maupun Lemba Perlindungan Anak (LPA) di seluruh nusantara untuk berperan aktif membantu masyarakat melakukan pendataan “cek dan ricek” terhadap daftar nama-nama calon legislatif 2019 yang terlibat dan pelaku kekeradan seksual terhadap anak di masing-masing daerah pemilihan.

Arist Merdeka Sirait, juga mendesak jika masyarakat menemukan calon-calon yang akan maju menjadi anggota legislatif 2019 yang pernah sebagai pelaku kekerasan sekual terhadap anak.

Komnas Anak (sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak) diminta segera melaporkan kepada KPU dimasing-masing daerah untuk segera didiskualifikasi dari pencalonannya karena cacat moral dan tak pantas dan tak patut untuk mewakili masyarakat khususnya anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, disela-sela kehadirannya dalam acara pembukaan Jambore Anak Batu 2018 di Balai Kota yang diselengarakan LPA Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu, pada Minggu (29/07).

Menurut Arist, banyak anggota legislatif di beberapa daerah yang telah dinyatakan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak.

Dalam kurun waktu Januari-Juni 2018 misalnya, Komnas Perlindungan Anak mencatat ada 8 anggota DPR ditingkat daerah melakukan perbuatan tak terpuji, melecehkan dan melakukan kejahatan seksual.

Oleh sebab itu, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, dan menjaga kemurnian lembaga rakyat, Arist bersama mitra kerjanya Lembaga Perlindungan anak didaerah, secara politis dan yuridis sangat setuju diberlakukannya Peraturan KPU tahun 2018.

Untuk mempermuda akses masyarakat pemilih khusus pemili pemula memberikan informasi yang akurat dan tidak fitnah terhadap para calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan seksual segera di masing-masing daerah membuka Posko pengaduan dan Informasi.

“STOP Kekerasan Seksual terhadap anak sudah harga mati. Tidak ada kata damai dan Peratura PKU terus dikawal”, tegas Arist.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here