Terkait Viralnya Video Kekerasan Terhadap Anak, Rachman La Saleh Terancam Pasal Berlapis

60

JAKARTA | JURNALCELEBES.CO – Rachman La Saleh (27), Warga Desa Saraaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggarah, Orangtua penganiaya anak sendiri, yang direkamnya dalam video dan diviralkan melalui sosmed, terancam pasal berlapis. Atas perbuatannya itu, Rachman, orang tua sadis dan keji itu dapat diancam pidana 15 tahun.

” Mengingat Rachman sebagai pelaku penganiayaan adalah ayah kandung korban, berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, mengenai perubahan UU RI Nomor 23Tahun 2002, ancaman hukuman 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Semarang kemarin (06/09/18) memberikan keterangan kepada awak media, menanggapi video kekerasan terhadap anak.

Dalam video berdurasi 2 menit, 33 detik itu, Rachman berkali-kali menganiaya bocah malang 2,5 tahun itu, dengan cara mencekik leher dan memukul kepala anaknya.

Tidak sampai disitu, didalam video Rachman berulang-ulang memukul kepala dan membekap mulut anaknya serta menempelkan pisau kelehernya, kemudian memaksanya untuk memanggil ibunya.

“Menangis kau.. menangis”…panggil mamakmu atau kau mati, itu lihat mamakmu sudah pergi dengan laki-laki lain (sambil memukul dan mencekik lehernya) sampai si anak malang itu tidak bisa bernafas dan mengeluarkan ingus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachman saat ini sudah ditangkap dan mendekam ditahanan Polsek Kalisusu, Buton Utara, sementara istrinya TD (26) masih dimintai keterangan oleh penyidik Polisi Sektor Kalisusu.

Atas kerja keras Polres Kalisusu menangkap Rachman, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga Independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja cepat dan responsif aparat penyidik Polri di Polsek Kalisusu.

” Untuk membuat efek jera dan membangun kesadaran masyarakat bahwa penganiayaan yang dilakukan Rachman terhadap anaknya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat ditoletansi dan yang dapat diancam hukuman 20 tahun penjara,” ucap Arist.

Dengan demikian, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar pemerintah bersama masyarakat, khususnya masyarakat Buton segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung diseluruh wilayah hukum Buton Utara.

Agar masing-masing kampung bersepakat menjadi benteng melindungi dan mengusir predator anak serta menjadikan rumah sebagai lini atau garda terdepaan memberikan perlindungan bagi anak.

” Seringkali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membawa mala petaka bagi anak. Oleh sebab itu hentikan Kekerasan terhadap anak sekarang juga,” pungkas Arist dengan penuh harap.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here