Diamankan Polsek Palmerah Saat Kedapatan Bawa Sabu

57

JAKBAR | JURNALCELEBES.CO – Seorang pemuda pengangguran warga Puri Nirwana Residences Blok AJ/39 RT.06/08 Sukaraya, Karang Bahagia Bekasi Jawa Barat, terpaksa harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi.

RR bin MR (22) ditangkap Jajaran Unit Narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/09) sekira pukul 13.30 WIB, disebabkan membawa satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka RR. Menurut keterangannya, tersangka diamankan anggotanya di kawasan Kampung Boncos Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat.

Penangkapan bermula saat anggota Buser melakukan observasi disekitar wilayah Kampung Boncos, lalu menemukan seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

“Kita temukan barang bukti 1(satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dari tangan tersangka,” Ucap Kompol Aryono, Minggu (16/09/18).

Dari diketemukannya barang bukti tersebut, kata Aryono, tersangka langsung digelandang ke Polsek Palmerah untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah kita amankan (pelaku) dan akan kita jerat Pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Katanya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here