Bantaeng | JurnalCelebes.co – Absensi Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bantaeng di perlakukan, 5 hari kerja untuk mendisiplinkan agar meningkatkan kinerja selaku abdi masyarakat.
Jam kerja mereka untuk hari Senin-Kamiw mulai pukul 07.15-15.00 Wita, sedangkan Jumat pukul 07.00-11.30 Wita. Namun ketika Bupati Bantaeng sedang ada kegiatan di luar Kabupaten Banateng, penerapan jam kerja ini rupanya diindahkan oleh sejumlah ASN di Bantaeng
Bupati Bantaeng Dr Ilham Azikin mengungkapkan dia menyayangkan kalau ada ASN tidak memaksimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat berjuluk ” Butta Toa” ini.
Ilham menyikapi hal tersebut secara wajar, dan tidak dipungkiri karena adanya informasi awak media dari hasil pantauannya terlihat sepi di kantor Bupati, padahal baru pukul 14.30 wita. Padahal saat pagi, parkiran motor maupun mobil pada kantor ini selalu sesak kendaraan.
” Sisa dua orang pegawai yang berada di kantor. Ia mengaku bahwa kadisnya pulang dan baru kembali ke kantor pukul 26.00 WITA,” kata narasumber.
” Kalau sudah seperti itu, dengan kurangnya pengawasan rupanya membuat ASN tidak disiplin, padahal mereka diwajibkan untuk absen tiga kali dalam sehari. Mereka harus mengisi absen elektronik (finger print) saat pukul 07.15, 13.00, dan 16.00 Wita,” ungkapnya
Dia imbau, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi terkait efektifitas kedisiplinan ASN.
Laporan : Burhanuddin Alpharabi
Editor : Wen