Tim T4P Polres Bantaeng Tangkap Seorang DPO Pelaku Pencurian Ternak

54

Bantaeng | Jurnal Celebes.co — Tim T4P Polres Bantaeng melakukan penangkapan pada Selasa, 23 Juli 2019, sekitar pukul 22.00 WITA, terhadap DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Ternak di Kampung Pandang Pandang, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Bantaeng.

Tim T4P, melakukan penyergapan terhadap pelaku yang berinisial AK (60) dirumahnya pada saat sedang tertidur pulas.

Penangkapan tersangka AK ditangkap oleh TIM T4P, atas dasar laporan warga, pada tanggal 27 Februari 2019, yang telah kehilangan 3 ekor sapi di kampung Borong Tarampang, Desa Bonto Bilang, Kecamatan Uluere.

Selain korban pencurian diatas, AK juga melakukan pencurian 1 ekor Sapi di Kpg Parumputan Pajukukang, dan 5(lima) ekor kambing di Kpg. Bira Bira Kecamatan Bissappu.

Dan tersangka AK juga telah diterbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Februari 2019.

Bermula dari hasil penelidikan terkait keberadaan DPO pencurian ternak dimana sebelumnya beberapa orang temannya sdh ditangkap namun tersangka AK belum ditemukan. sedangkan untuk tersangka AK beberapa kali dilakukan penggerebekan kerumahhya namun selalu berhasil melarikan diri.

Namun kali ini belum sempat melarikan diri karena tersangka AK tertidur pulas bersama dgn anaknya di rumahnya Kp. Pandang2 Ds. Bonto Tiro Kec. Sinoa Bantaeng.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangaka, AK mengaku bahwa telah melakukan pencurian dibeberapa tempat salah satunya di Kp. Bira bira kel. bonto sunggu kec.bissappu bantaeng dan termasuk dua TKP di Kab. Bulukumba.

Untuk tersangka AK akan dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.

Laporan : Burhanuddin Alpharabi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here