Pasangkayu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasangkayu, Arfan Lasibe, memberikan pembekalan kepada Panitia 5 dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019, Jumat (13/9/2019).
Dia Katakan, Bahwa Verifikasi Ijazah yang paling mendasar bagi para calon Kepala Desa (Kades) dan Daftar Pemilihan Tetap ( DPT).
” Ijazah Paket C dapat mendaftar sebagai Cakades, selama itu sah dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,” Ungkapnya.
Ia Katakan, penduduk berhak untuk ikut memilih pada pemilihan kepala desa nantinya jika ber KTP-El dan warga yang memiliki surat keterangan Domisili di wilayah desa pemilihan setempat.
” Jadi, masyarakat yang telah mempunyai KTP-El dan Domisili itu sudah sesuai dengan Desa pemilihannya pasti sah untuk menyumbangkan suaranya pada pemilihan kepala desa nantinya”,ungkap Arfan Lasibe.
Diketahui, turut hadir pada Sosialisasi pembekalan Panitia 5 yakni Penjabat Kepala Bagian Hukum Mulyadi, Sekretaris Kesbangpol Pasangkayu, Panitia 5, Kades, Kepala Dusun dan beberapa perangkat Desa Kabupaten Pasangkayu. (Roy Mustari)