Diduga Gadaikan STNK Mobil, Oknum Polisi Asal Luwu Dilaporkan

33

PALOPO — Salah satu sopir mobil rental, Deni Sainuddin (43) warga Padang Lopang kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Luwu.

Ia melaporkan oknum polisi yang diketahui berinisial RR itu kepada kepolisian atas dugaan penipuan.

“Hari ini saya mengajukan laporan ke Polres Palopo untuk salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Luwu, Brigadir RR sehubung dengan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan STNK mobil milik Risma Yanto,” ujar Deni, Sabtu (14/9/2019). Kepada media ini, melalui pesan singkat Whatsaap.

Deni melanjutkan kronologi kejadiannya pada hari Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 16:30 Wita lalu.

“Dimana, saudara Brigadir RR datang ke saya dan berkata adakah mobil yang bisa di rental/sewa. Karena saya merasa ia tetangga saya maka saya berusaha mencarikan mobil rental, dan saya bertemu dengan Taufik yang merupakan sopir mobil rental dan menyewa mobilnya untuk Brigadir RR.
Brigadir RR berjanji akan menyewa mobil tersebut selama 2 hari. Namun selang dua hari ia tidak mengembalikan mobil tersebut dan berkata kepada saya akan lanjut sewa selama tiga hari,” jelasnya.

Namun, kata Deni, jelang tiga hari Brigadir RR tidak justru mengembalikan mobil milik Taufik, sehingga ia kembali menghubungi Brigadir serta mendatanginya ditempat Brigadir RR main game online,

“setiba di tempat RR bermain online, kami kemudian menagih uang sewa, tetapi brigadir RR mengatakan tunggu sampai jam 22:00. Saya dan Taufik kemudian menunggu sampai pukul 22:00 Wita saudara Taufik belum juga membayar kami dan menyuruh kami menunggu sampai 24:00 Wita, tetapi hasilnya kami tetap tidak di bayar. Sehingga saya memutuskan untuk pulang. Beberapa hari kemudian saya kembali menghubungi Brigadir RR dan meminta uang sewa mobil dan STNK Mobil tetapi Brigadir RR mengatakan kalau STNK mobil tersebut ia gadaikan ke temannya,”jelasnya.

Diketahui dari ulah Brigadir RR mobil rental tersebut tidak beroperasi dan saudara Deni dan Taufik mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau memang ada masyarakat yang merasa dirugikan atas perilaku anggota saya, silahkan diadukan ke propam polres, biar kami bisa tindaklanjuti.

“Pastinya kalau ada pelanggarannya akan kita tindak sesuai peraturan dan kalau memang dilaporkan di palopo dan ternyata anggota Luwu pastinya palopo akan berkoordinasi dengan kami,”jelasnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu(14/09/2019)

(Hamsul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here