Warga Protes Pemasangan Kabel Optik PT Fiberhome Tech

123

Makassar — Pemasangan kabel optik fiberhome di perumahan BTN Tirasa menuai pertanyaan ?, tanpa adanya sosialisasi dengan warga setempat pihak PT. fiberhome Tech langsung melakukan pemasangan tiang kabel optik udara.

Bahkan, diduga PT Fiberhome Tech, belum mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan di Kecamatan Bringkanaya, dan juga warga yang berada di area perumahan itu, mempertanyakan legalitasnya.

Dan sebagian warga di perumahan tersebut, resah dan bertanya-tanya tentang pemasangan tiang dan kabel serat optik oleh PT. Fibrehome tech yang di bawahi oleh PT.XL Axiata Tbk, sebab sudah menggangu ketentraman Warga dengan adanya tiang yang ditanam di sekitar rumah mereka tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.

Salah satu Warga yang akrab disapa ibu Wangi, sangat memprotes penggalian yang dilakukan tepat disisi pintu masuk rumahnya.

“Janganki pasang tiang disitu karena menghalangi akses keluar masuk kendaraannya.” Terangnya.

” Begitu juga pak Dayat yang merasa terganggu akibat menghalangi aktifitasnya pada saat memarkir kendaraan di depan rumahnya, bahkan pak Hamka juga keberatan karena sempat dicantoli kabel pada pagar teras atas rumahnya,” Ungkap Warga yg enggan disebut namanya.

Saat awak media konfirmasi kepada pengawas lapangan yang bernama Aswin, terkait Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan tersebut, dia pun hanya menunjukkan berupa rekomendasi dari RT dan RW, selain itu hanya memberikan nomor handphone Pimpinan, Zulfiandi.

Saat itu, awak media melakukan konfirmasi kepada zulfiandi, mempertanyakan mengenai legalitas (Surat izin) dalam pelaksanaan kegiatan ini, Dia (Zulfiandi) tidak menunjukkan Surat izin tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Hajjal Ismail saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan tak boleh melakukan kegiatan pemasangan kabel optik jika belum ada izin, dan semua bentuk izin harus melalui satu pintu ( PTSP)

Dia katakan, dirinya juga meminta cek perusahaan tersebut apa punya izin kegiatan. Jika hanya punya izin RT RW, itu tidak betul karena tidak sesuai dgn SOP berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang tata cara pemberian izin.

“Jadi sepanjang tidak punya izin dari Dinas PTSP Makassar, maka kegiatan tersebut ilegal, dan harus ditertibkan karena tidak memiliki izin,”Tutupnya. ( Tim)

Editor : OngBas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here