Curas Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap Polres Mamuju Utara

61

PASANGKAYU – JC | Personil Polres Mamuju Utara yang terdiri Sat Reskrim, Narkoba dan Polsek Bambalamotu pada kamis 2 April 2020 pagi, pukul 05.00 Wita.

Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus perampokan menggunakan senpi dan sajam yang terjadi diwilayah hukum Polda Sulteng.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim gabungan saat bertugas di Posko Pengecekan Covid-19 di perbatasan Pasangkayu – Donggala yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H,S.I.K dan Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan S.H, S.I.K,M.H.

Dimana berhasil mengamankan seorang lelaki dengan identitas I (40), yang beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Saat dikonfirmasi bahwa pada hari kamis sekira pukul 02.30 wita, tim gabungan Polres Matra melakukan razia sekaligus pengecekan di Posko Pengecekan Covid-19 di perbatasan Pasangkayu – Donggala.

“Dari arah Pasangkayu melaju sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver dengan kecepatan tinggi dan diberi isyarat oleh anggota untuk memperlambat kendaraan dan menepi, akan tetapi mobil tersebut tidak berhenti dan hampir menabrak anggota yang berjaga di perbatasan kemudian berusaha melarikan diri kearah Donggala”, bebernya.

Lanjut, kemudian Tim gabungan Polres Matra melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang berada diatas mobil tersebut dan satu unit mobil sedangkan lima orang yang berada dalam mobil tersebut melarikan diri kearah hutan dan tidak dapat dikejar oleh anggota.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi kepada I (40) dan menurutnya bahwa mereka dari Palu dan berencana melakukan perampokan di wilayah Pasangkayu akan tetapi rencana dibatalkan dan mereka berniat kembali ke Palu. Akan tetapi ketika melihat posko pengecekan mereka panik dan berusaha kabur.

“I (40) juga mengakui terlibat beberapa perampokan di wilayah hukum Polda Sulteng dan menjadi buronan beberapa Polres dan Polsek di jajaran Polda Sulteng dan merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2002”, ucap Akp Pandu.

“Selanjutnya I (40) dibawah ke Polres Matra bersama Barang Bukti satu Unit Toyota Avanza warna Silver dengan nopol DN 1016 AO, satu Buah badik warna hitam panjang sekitar 25 cm dan satu Buah Magazen airsoftgun warna hitam, sambil berkoordinasi dengan Polda Sulteng”, tambah Akp Pandu.

Laporan: doel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here