Anggota DPRD Makassar Azwar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat

28

Makassar | Anggota DPRD Makassar Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Grand Town, Senin (15/11/2021).

Hadir sebagai narasumber Muhammad Syarif, Ustadz Muhammad Ridwan Mappateru, dan Legislator Makassar Azwar.

Politisi PKS itu mengatakan, Perda Pengelolaan Zakat sangat berkaitan dengan organisasi keagamaan.

Baca Juga :
RTQ Dorong Pemkot Makassar Siapkan Perahu Sampah di Kepulauan: Mereka Perlu Perlakuan Khusus
APBD 2022, DPRD Makassar Dengar Tanggapan Wali Kota
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Kunjugan Dapil
Danny Pomanto Sampaikan Rancangan APBD 2022 di DPRD Makassar
“Kota Makassar telah lama membuat Perda yang memudahkan pegumpulan dan penyaluran zakat. Dimana Makassar mendukungnya dengan aturan yang ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.

Kata dia, Perda ini merupakan hal yang wajib dikerjakana oleh eksekutif maupun legislatif.

“Allah SWT telah berjanji akan diganti berkali-kali lipat jika kita bersedekah. Baik itu sedikit maupun banyak. Karena bersedekah tidak membuat kita miskin,” jelasnya.

Ustadz Muhammad Ridwan selaku narasumber dalam pemaparan materinya menyampaikan, UU maupun Perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.

Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik

“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Mohammad Syarif menjelaskan, adanya perda ini menjadi solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum,” paparnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here