Anggota DPRD Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda Ketertiban Umun

156

Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, kembali bertemu dengan konstituen Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

Agendanya, sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Travellers Makassar, Rabu (8/6/2022).

Leo, sapaan akrab Hasanuddin Leo, mengatakan, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya.

Leo mengatakan, sifat yang sering memutus silaturahmi atau dalam bahasa Makassar-nya, bombe’, merupakan indikasi ketidaktentraman di masyarakat.

“Kalau ada perselisihan, segeralah memaafkan. Supaya, masyarakat dan lingkungan menjadi tentram,” ucapnya.

Leo berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman, terutama pendatang mencari rezeki di Kota Anging Mamiri.

“Pemerintah daerah wajib menciptakan wilayah kondusif, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik,” katanya.

“Pembangunan yang dilakukan tanpa kondisi kondusif, maka pembangunan tidak berjalan yang diharapkan,” tambahnya.

Leo menjelaskan, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Sekali lagi, kalau ada hal-hal kesalahapaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Iman Hud, mengatakan, perda yang diterbitkan legislatif dan eksekutif bertujuan untuk mengatur kehidupan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here