Cegah Penjualan Obat Secara Bebas, Dinkes Makassar Wajibkan Apotek Terapkan SIPNAP

110

Makassar | JurnalCelebes.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar meminta seluruh apotek di Makassar menerapkan Sistem Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika (SIPNAP).
hal ini untuk mencegah penjualan obat-obatan berbahaya secara bebas tanpa resep dokter.

hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Makassar, dr.Hj. Naisyah Tun Azikin saat di konfirmasi. Selasa, 3/4/2018.

SIPNAP yang diterapkan apotek terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian Kesehatan. Sehingga setiap transaksi penjualan obat dari apotek terekam, sehingga memastikan tidak ada penjualan obat keras tanpa resep dari dokter.

“Dinas Kesehatan sudah sosialisasikan sistem ini ke 150 pemilik apotek yang ada di Kota Makassar dan akan terus diperkenalkan ke apotek supaya bisa menggunakan SIPNAP,” ujar Naisyah.

Ada 491 apotek di Makassar dan sekitar 183 sudah menerapkan SIPNAP.

“Harapannya agar tahun ini semua apotek secara bertahap sudah menggunakan SIPNAP. Karena ini sudah menjadi program nasional maka semua apotek wajib menggunakan SIPNAP,” kata Naisyah.

“Pelaporan ini langsung masuk ke sumber data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga ketahuan obat-obatan apa saja yang dijual Apotek, termasuk persediaan obat yang ada dan Dinas Kesehatan Makassar juga pantau transaksinya,” ungkap Naisyah.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Maura Linda Sitanggang mengatakan bahwa Dinas Kesehatan berhak melakukan pembinaan mengenai bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar. Termasuk memberikan informasi tentang obat, memberikan informasi tentang obat sudah menjadi tugas apoteker.

menurut Linda, Memberikan konseling tentang obat dan harganya. demikian hal nya Apoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan dokter. Soal keefektifan Permenkes, selama ini sudah berjalan efektif beriringan dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(*)

Editor : Wen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here