Pasar Sentral di Persoalkan, Erwin Kallo : 106 Ruko HGB yang Sah

92

MAKASSAR | JURNALCELEBES.CO – Lokasi pasar Sentral Makassar masih menuai polimik, kali ini pemilik eks ruko, mempersoalkan adanya statement dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang menghimbau untuk membongkar ruko tersebut.

Dengan adanya statement itu, Erwin Kallo sebagai Kuasa Hukum Pedagang Pemilik Ruko Pasar Sentral Makassar melakukan konferensi Pers pada Jumat (22/3/19) pukul 15:00 WITA, di rumah pemenangan Partai Berkarya, di jalan Gunung Merapi kota Makassar.

“Ruko sejumlah 106 unit itu telah diambil alih oleh Pemkot, namun kemudian digunakan pedagang luar untuk berjualan, Ini ada apa ?, ” Tegas Erwin Kallo.

Dia meminta, agar Pemkot Makassar mentaati hukum, hargai hukum, jangan memberi contoh hingga tidak patuh terhadap hukum.

Erwin menambahkan, bahwa ruko di Pasar Sentral itu berdiri di atas kepemilikan tanah yang sah. Salah satu bukti dengan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku hingga saat sekarang.

” Pemerintah Kota untuk tidak memberikan berita Hoax, dalam hal ini Sekda telah beropini bahwa tanah tersebut milik dari Pemkot Makassar, ” Terangnya.

Dia katakan, sebaiknya Pemerintah Kota, untuk mematuhi hukum, dan bagaimana masyarakat anda diberikan binaan.

Kemudian ditengah berjalannya konferensi pers, dilanjutkan dengan penyerahan kuasa sebanyak 106 pemilik ruko kepada Henrik Purnama yang mewakili, disaksikan para awak media. (Wen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here