Pj Walikota Makassar Berikan Edukasi, Sehari Jelang Uji Coba PSBB

50

Makassar | Sehari jelang uji coba PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada Selasa 21 April hingga Kamis 23 April 2020, Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb berikan edukasi kepada warganya dengan mengunjungi sejumlah titik di Makassar, Senin (20/4/2020)

Iqbal didampingi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar Taufik Rahman, Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud bersama jajaran dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Mobil pemadam kebakaran, dan dalmas Satpol PP Kota Makassar tampak dalam iring-iringan kendaraan Iqbal Suhaeb sore itu dengan rute berawal di Dinas Damkar Kota Makassar-Jalan Dr Ratulangi-Jalan Kasuari-Jalan Cendrawasih-Jalan Garuda-Jalan Rajawali-Jalan Metro Tanjung Bunga-Jalan Penghibur-Jalan Ujung Pandang-Jalan Jenderal Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman dan berakhir di Dinas Damkar Kota Makassar.

Sesekali kendaraan berhenti saat mendapati warga di tepi jalan, dari pelantang suara warga dihimbau agar tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Kalaupun harus keluar rumah harus menggunakan masker.

“Besok uji coba PSBB diberlakukan. Warga diharapkan bekerjasama dengan mematuhi seluruh aturan selama PSBB ini berlangsung agar pandemi Covid 19 ini dapat segera teratasi dengan tuntas,” harap Iqbal.

Peraturan mengenai pemberlakuan PSBB telah disetujui melalui SK Wali Kota Makassar Nomor 1112/360/Tahun 2020 tentang Penetapan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 21 April 2020.

Di surat keputusan tersebut disebutkan pemberlakuan PSBB di Makassar selama 14 hari (24 April – 7 Mei 2020) dan jika dianggap perlu dapat diperpanjang selama 14 hari ke depan. Masyarakat yang melakukan aktivitas di Makassar, wajib mematuhi aturan PSBB sesuai Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar, dan bagi masyarakat yang tidak patuh pada aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berupa sanksi pidana (kurungan, dan denda).

Hingga Pukul 11.00 Wita hari ini (20/04) terdapat 634 ODP (248 proses pemantauan, dan 386 selesai pemantauan). 249 PDP (160 masih dirawat, 65 pulang dan sehat, 24 meninggal). 193 positif (135 dirawat, 36 sembuh, 22 meninggal).

Ada tiga kecamatan dengan tingkat sebaran Covid 19 tertinggi yakni kecamatan Tamalate (58 ODP, 20 PDP, 31 Positif), Rappocini (161 ODP, 25 PDP, 29 Positif), Panakkukang (87 ODP, 38 PDP, 25 Positif).

Mencermati tingginya angka – angka tersebut, Iqbal Suhaeb mengingatkan warganya agar berdiam diri di rumah, menerapkan social distancing, physical distancing, menggunakan masker saat harus berada di luar rumah, membudayakan hidup bersih, dan sehat, serta mematuhi aturan selama pemberlakuan PSBB agar upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dapat berjalan maksimal.

Iqbal juga berharap dukungan penuh dari TNI, dan Polri khususnya dalam penegakan sanksi bagi warga yang melanggar aturan pemberlakuan PSBB.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here