Polres Gowa Amankan 2 Pelaku dengan Barang Bukti 52 Shaset Jenis Sabu

68

Gowa | Jurnal Celebes.co — Polres Gowa kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 52 Shaset Plastik bening berisi 28 kg narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Juli 2019 pukul, 04:39 Wita, di desa Kaddatto Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.

Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang. Yakni berinisial RL, Lel (34 ) pekerjaan petani, dan FSP, Lel (26) pekerja swasta.

Kasat Narkoba Akp Tambunan memaparkan saat conference press dengan barang bukti 52 shaset plastik bening berisi sabu dengan total 20 gram sabu, bahwa FSP adalah pengedar dan pemilik sabu, yang kemudian menitipkan pada rekannya, kemudian rekannya ini menyimpan dan menguasai sabu seberat 19,05 sabu yang di terima dari FSP.

Kronologis penangkapan kedua pelaku berasal dari informasi warga tentang maraknya penjualan sabu di sekitar Bontonompo, yang kemudian Satnarkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan yang di ketahui pelaku dan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan, saat di lakukan pengembangan dan penunjukan TKP, ke dua pelaku melakukan perlawanan dan petugaspun mengambil tindakan tegas.

Selanjutnya Akp Tambunan menyampaikan bahwa ke dua pelaku adalah residivis, dan aksi mereka sudah berulangkali di lakukannya.

dari pengakuan pelaku, sabu tersebut di diperolehnya dari makssar, dan untuk sementara di akui pelaku bahwa aksi pengederan sabu yang di lakukannya baru di tahun 2019 ini.

Adapun sasaran pelaku adalah pemuda di Bontonompo,dan satnarkoba Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan.

Keuntungan pelaku yang di dapatkan dalam kelipatan 5 gram sabu, adalah sebanyak 3 juta.

Pelaku RL, adalah residivis kasus pembunuhan di tahun 2014, sedangkan FSP adalah pelaku curas.

Kedua pelaku ini akan di jerat dengan pasal 124, 112 Undang – undang 135 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Dan Akp Tambunan dengan tegas mengatakan “kami tidak akan segan – segan untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya,”tutupnya, Akp Tambunan.(*)

Laporan : Anto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here